Tarif PPh 15% buat Perusahaan Asing Berlaku 2025, Tax Holiday Gimana?

1 month ago 18

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia akan memberlakukan prinsip pengenaan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT) pada 2025. Kebijakan ini sebelumnya diusulkan oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Cooperation and Development/OECD) dengan tarif 15%.

Tarif pajak ini akan dikenakan untuk perusahaan multinasional, sesuai dengan Global Anti-Base Erosion Model Rules (GloBE Rules) Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) yang telah disepakati sejumlah negara, termasuk Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui penerapan prinsip pengenaan pajak itu tentu akan memengaruhi sentimen investor asing. Namun, Indonesia tak lagi mau kehilangan sumber penerimaan pajak penghasilan dari perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia.

Pasalnya, RI memberikan insentif fiskal pembebasan pajak atau tax holiday tapi PPh perusahaan itu tetap dipungut di negara asalnya.

"Jadi kita tidak ingin kalau perusahaan multinasional diberikan tax holiday kemudian dipajakin oleh negaranya," tegas Airlangga di Istana Negara, dikutip Senin (16/12/2024).

Lantas bagaimana nasib tax holiday yang diberikan kepada perusahaan multinasional tersebut?

Pemerintah tetap akan memberikan insentif fiskal berupa tax holiday kepada perusahaan asing. Namun, pengenaannya tetap mengacu pada besaran tarif GMT.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menjelaskan tidak akan ada disrupsi pada kebijakan tax holiday.

"Dengan Menteri Investasi, kita pastikan itu tidak ada disrupsi. Jadi kita perpanjang dengan existing terms. Jadi tidak akan ada disrupsi," kata Febrio, dikutip dari Detikcom.

Tax holiday yang akan diberikan, tidak akan membebaskan pengenaan PPh yang sebesar 22% sampai 0% karena ada kewajiban GMT 15%. Dengan demikian, opsinya tax holiday yang diberikan maksimal sebesar 7%.

"Seluruh dunia memang juga akan melakukan adjustment terhadap tax holiday-nya dengan adanya konteks minimum tax 15%. Jadi dengan demikian kalau untuk konteks Indonesia berarti kalau PPh Badan kita adalah 22%, maka tax holiday-nya maksimum sampai 15%. Jadi kita bisa berikan 7%, yaitu 22% dikurang 15%, itu konteks tax holiday ke depan," tegasnya.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

OECD Prediksi Anggaran Makan Bergizi Gratis Bengkak

Next Article Begini Skema Tax Holiday Setelah Penerapan Pajak Minimum 15% di RI

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|