Jakarta, CNBC Indonesia - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi mengeluarkan surat keputusan terkait pemecatan Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution. Dengan keputusan tersebut, Jokowi, Gibran, dan Bobby bukan lagi kader PDIP.
Lantas apa alasan PDIP memecat Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution?
Pertama untuk Jokowi. Dalam salinan Surat Keputusan Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 disebutkan Jokowi selaku kader yang ditugaskan oleh partai sebagai presiden Republik Indonesia masa bakti 2014-2019 dan 2019-2024 telah melanggar AS/ART Partai tahun 2019 serta kode etik dan disiplin partai dengan melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI Perjuangan pada Pemilu 2024. Dan mendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju) serta telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi yang menjadi awal rusaknya demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin partai.
"Dikategorikan sebagai pelanggaran berat," tulis surat keputusan tersebut dikutip, Senin (16/12/2024).
Foto: Megawati : Kader PDIP Di Kabinet Harus Paling Banyak (CNBC Indonesia TV)
Megawati : Kader PDIP Di Kabinet Harus Paling Banyak (CNBC Indonesia TV)
Sedangkan untuk Gibran Rakabuming Raka, dalam salinan Surat Keputusan Nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 disebutkan Gibran sebagai kader PDIP yang ditugaskana oleh partai sebagai Wali Kota Surakarta, telah melanggar AD/ART Partai Tahun 2019 serta kode etik dan disiplin partai dengan tidak mematuhi keputusan DPP partai terkait dukungan calon presiden dan wakil presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDIP pada Pemilu 2024 dengan mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju) hasil intervensi kekuasaan terhadap Mahkamah Konstitusi merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai.
"Dikategorikan pelanggaran berat," tulis surat tersebut.
Terakhir untuk Bobby Nasution dalam salinan Surat Keputusan Nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024 selaku kader PDIP yang ditugaskan oleh partai sebagai Wali Kota Medan telah melanggar AD/ART partai tahun 2019 serta kode etiik dan disiplin partai dengan tidak mematuhi keputusan DPP partai terkait dukungan calon presiden dan wakil presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDIP pada Pemilu 2024 dengan mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju) merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai.
"Dikategorikan pelanggaran berat," sebut surat tersebut.
(wur/wur)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Sekjen PDIP Waspadai Pergerakan "Partai Cokelat"di PILKADA 2024
Next Article Megawati Buka-bukaan: Sekarang ada Orang Mau Ngambil PDI Perjuangan