Pegadaian Jadi Bullion Bank, Ini Mekanisme Tabungan-Pinjaman Emas

1 day ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pegadaian (Persero) resmi menjalankan Kegiatan Usaha Bullion. Lantas, bagaimana mekanisme pelaksanaan kegiatan usaha bank emas tersebut?

Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan izin untuk menjalankan kegiatan usaha bullion melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion PT Pegadaian dengan nomor surat S-325/PL.02/2024.

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan menyambut baik peraturan OJK tersebut, mengingat 2 tahun terakhir ini Pegadaian menanti restu untuk dapat melaksanakan usaha ekosistem emas tersebut. Menurutnya ini merupakan sebuah pencapaian, dimana Pegadaian menjadi Perusahaan pertama yang berhasil mengantongi izin usaha Bullion di Indonesia.

"Sudah 123 tahun Pegadaian hadir di tengah masyarakat, dengan berbagai improvement dan penyediaan berbagai produk gadai maupun non gadai," ujar Damar dalam keterangan resminya, dikutip Senin (6/1/2024).

Dengan ini, Pegadaian kini bisa menyelenggarakan kegiatan simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, hingga penitipan emas.

Adapun pedoman penyelenggaraannya melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Lantas, bagaimana mekanisme bank bullion? Berikut penjelasannya:

Mekanisme Bullion Bank

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Ahmad Nasrullah mengatakan pada tahap awal kegiatan usaha pinjam-meminjam emas hampir sama seperti tabungan.

"Nanti selain emas kita disimpan sama bank, dapat bunga juga dalam bentuk gramasi. Misalnya dapat 0,1 gram setiap bulan, setiap setahun, lah, ya. Emas itulah nanti akan dipinjamkan oleh si bank bullion tadi ke manufaktur," ungkap Nasrullah dalam Media Briefing, Senin, (9/12/2024).

Nasrullah mengatakan tidak ada minimal deposit yang ditentukan bagi yang mau menyimpan di bank bullion. Namun, bagi peminjam dikenakan minimal pengajuan pinjaman sebesar 500 gram.

"Minimal minjamnya itu sudah kita batasi di sini. Minimum setengah kilo. Jangan cuma minjam 10 gram, 20 gram," ungkapnya.

Batasan ini ditentukan lantaran bank bullion ini ditargetkan untuk konsumen manufaktur. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kecenderungan impor emas dan menghemat divisi ekspor Indonesia.

"Jadi, jangan dipahami ini kita masyarakat biasa minjam nggak boleh ini. Ini, kalau minjam 500 kilogram, dan kita punya jaminan sebesar itu, boleh aja. Tapi ini mostly untuk, itu tadi, untuk manufaktur, ya," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, dalam POJK tersebut pun diatur bahwa lembaga jasa keuangan wajib mensyaratkan agunan 100% dari nilai pembiayaan emas.

Agunan tersebut dapat berupa kas atau setara kas, deposito berjangka hingga surat berharga yang diterbitkan pemerintah atau Bank Indonesia. Apabila ada penurunan atau kenaikan harga emas, perusahaan penyedia jasa dapat meminta penyesuaian agunan dalam bentuk kas atau setara kas.


(ayh/ayh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Ketua DK OJK Resmi Buka Perdagangan Perdana Bursa Efek 2025

Next Article Siap-Siap, Bakal Ada Bank Emas! BUMN Ini Bakal Jadi Motornya

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|