Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah baru saja mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Tak hanya untuk golongan rumah tangga, golongan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pun juga diberikan insentif oleh pemerintah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2025 dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 265,6 triliun. Pembebasan PPN tersebut menurutnya untuk melindungi daya beli masyarakat dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Adapun insentif yang diberikan untuk mendukung langsung UMKM pada 2025 mencapai Rp 61,2 triliun.
Sri Mulyani menjelaskan, bagi UMKM dengan omzet usaha Rp 4,8 miliar per tahun masih dapat perpanjangan masa berlakunya Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% pada 2025. Dan bagi UMKM dengan omzet masih di bawah Rp 500 juta per tahun, sepenuhnya dibebaskan dari PPh tersebut.
"Jadi hampir semua warung-warung usaha-usaha kecil yang sering kita konsumsi mereka kalau omzetnya tidak capai Rp 500 juta per tahun mereka tidak bayar PPh dan mayoritas barang yang diperdagangkan di situ tidak kena PPN," ungkap Sri Mulyani saat konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
"Untuk sektor-sektor yang memengaruhi masyarakat seperti UMKM, insentifnya Rp 61,2 triliun," ujarnya.
Selain insentif untuk mendukung langsung UMKM, pemerintah juga memberikan pembebasan PPN untuk bahan makanan Rp 77,1 triliun, pembebasan PPN untuk sektor transports Rp 34,4 triliun, pembebasan PPN atas jasa pendidikan dan kesehatan Rp 30,8 triliun, pembebasan PPN atas jasa keuangan dan asuransi Rp 27,9 triliun, insentif PPN untuk sektor otomotif dan properti Rp 15,7 triliun, pembebasan PPN atas listrik dari air Rp 14,1 triliun, dan insentif PPN lain-lain Rp 4,4 triliun.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman pun menyambut baik insentif yang diberikan pada UMKM. Dia bahkan menyebut, total insentif PPN yang diberikan pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat dan UMKM sebesar Rp 265,5 triliun pada 2025 ini, 95% dinikmati oleh UMKM di Indonesia.
"Para penggiat UMKM, omzet di bawah Rp 500 juta tidak dapat PPh 0,5%, saya sampaikan insentif PPN yang dibebaskan Rp 265,5 triliun kita lihat PPN bahan makanan berikan dampak positif karena PPN yang dibebaskan untuk makanan itu itu pun dapat kemanfaatan bagi penggiat UMKM yang bergerak di sektor bahan pokok tersebut. Sektor transportasi pun ada manfaat bagi penggiat UMKM. Artinya, hampir kurang lebih insentif PPN Rp 265,6 triliun yang disampaikan Bu Menkeu 95% dinikmati penggiat UMKM di Indonesia," papar Maman.
"Oleh karena itu, kebijakan ini kami yakin kebijakan tambahan 1% ini mengamankan sektor ekonomi menegah dan ke bawah," tandasnya.
(wia)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Sri Mulyani Bandingkan PPN 12% dengan Filipina Cs, Sebut Ini!
Next Article Kondisi Pasar Tanah Abang di Tengah Rencana PPN Naik Tahun Depan