Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah mengumumkan pemberian paket kebijakan ekonomi yang terdiri dari 15 insentif fiskal untuk mengkompensasi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12% per 1 Januari 2025, potensi tambahan penerimaan negara sepanjang tahun depan mencapai Rp 75 triliun.
"Itu sekitar Rp 75 triliun (potensi penerimaan) dari PPN (12%) nya," kata Febrio di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Sementara itu, total estimasi anggaran yang dikeluarkan untuk 15 insentif fiskal dalam paket kebijakan ekonomi akan mencapai Rp 40 triliun.
"Tadi kan banyak ada sekitar 15 fasilitas ya untuk industri otomotif itu totalnya sekitar Rp 30-40 triliun," tegas Febrio.
Sebagai informasi, rincian dari 15 insentif fiskal dan non fiskal yang akan diberikan pemerintah pada 2025 sebagai berikut:
1. PPN ditanggung pemerintah (DTP) Minyak Goreng (MINYAKITA) sebesar 1% dengan kebutuhan anggaran Rp 900 miliar RPMK.
2. PPN DTP Tepung Terigu sebesar 1% dengan kebutuhan anggaran Rp 900 miliar
3. PPN DTP Gula Industri 1% dengan kebutuhan anggaran senilai Rp 437 miliar
4. Bantuan pangan atau beras selama 2 bulan untuk 16 juta keluarga seberat Rp 10 kg/bulan dengan kebutuhan anggaran Rp 4,6 triliun
5. Diskon biaya listrik 50% untuk pelanggan dengan daya 2.200 VA atau lebih rendah selama 2 bulan untuk 81,1 juta pelanggan R1 subsidi dan non subsidi maksimal Rp 5,4 triliun dengan kebutuhan anggaran Rp 10,8 triliun
6. PPN DTP Properti 100% 1 Januari-30 Juni 2025 dan 50% untuk 1 Juli 2025-31 Desember 2025 dengan kebtuhan anggaran Rp 3 triliun
7. PPN DTP Mobil Listrik sebesar 10% atas penyerahan EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40%; dan sebesar 5% atas penyerahan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40% dengan total kebutuhan anggaran Rp 2,8 triliun
8. PPnBM DTP EV dengan besaran insentif sebesar 100% atas impor KBLBB roda empat tertentu secara utuh dan yang berasal dari produksi dalam negeri dengan kebutuhan anggaran Rp 2,52 triliun.
9. PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid sebesar 3% dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 840 miliar
10. Pembebasan bea masuk EV secara utuh atau completely built up atau CBU dengan estimasi anggaran belum tertulis
11. PPh Pasal 21 DTP Sektor Padat Karya dengan gaji sampai dengan 10 juta per bulan dengan kebutuhan anggaran Rp 680 miliar.
12. Dukugan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk manfaat tunai 60% flat dari upah selama 6 bulan, manfaat pelatihan Rp 2,4 juta, dan kemudahan akses informasi, serta Akses program Prakerja (program prakerja transisi keberlanjutan ke Kemnaker) dengan estimasi anggaran belum tercatat.
13. PPh Final UMKM orang pribadi yang masih bisa memanfaatkan tarif senilai 0,5% untuk 2025 dengan threshold UMKM yang diturunkan dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar
14. Skema pembiayaan industri padat karya untuk Kredit Investasi, dengan mengakomodir kebutuhan Kredit Modal Kerja dan Range plafon di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar dengan subsidi bunga sebesar 5%, diberikan subsidi bunga senilai Rp 220-260 miliar dan total kredit yang disalurkan sekitar Rp 20 triliun.
15. Diskon 50 iuran JKK selama 6 bulan bagi sektor industri padat karya (asumsi untuk 3,76 juta pekerja) yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan dengan estimasi anggaran senilai Rp 280,9 miliar.
(arj/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Sri Mulyani Bandingkan PPN 12% dengan Filipina Cs, Sebut Ini!
Next Article Video: PPN Naik Jadi 12%, Sri Mulyani: Kami Bukan Membabi Buta