Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) 0,5% untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet Rp 4,8 miliar per tahun. Perpanjangan diberlakukan selama 1 tahun, berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan sejatinya kebijakan tersebut sudah diberlakukan sejak 7 tahun yang lalu. Dengan begitu, dia mengatakan UMKM yang sudah menjalankan kebijakan tersebut sejak 7 tahun lalu, masih bisa mendapatkan kebijakan PPh 0,5% selama 1 tahun mendatang.
"Jadi ini kebijakan yang kemarin sudah kurang lebih 7 tahun berjalan. Itu kan sebetulnya tujuannya untuk memberikan pembinaan kepada UMKM-UMKM kita agar mereka diawal mereka diberikan insentif bantuan dengan harapan setelah 7 tahun mereka sudah bisa mandiri," jelasnya di sela acara Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Dia mencontohkan, UMKM yang sebelumnya sudah menjalankan PPh 0,5% selama 2 tahun, maka masih memiliki sisa waktu 5 tahun untuk mendapatkan kebijakan 7 tahun. Sedangkan, untuk usaha yang sudah menjalankan PPh 0,5% selama 7 tahun akan diberikan waktu tambahan selama 1 tahun untuk persiapan menumbuhkan usahanya.
Sementara itu, Maman juga menegaskan bahwa bagi para UMKM yang menjalankan usaha dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tidak akan dikenakan PPh mulai 1 Januari 2024 mendatang.
"Namun bagi UMKM yang penjualannya di bawah Rp 500 juta itu dikenakan PPh 0%," ujarnya.
Dia menyebutkan, para pedagang kaki lima hingga usaha warung makan skala kecil seperti warteg (warung tegal) tidak akan dikenakan PPh selama omsetnya masih di bawah 500 juta per tahun.
"Jadi tidak diberikan beban sama sekali. Sebagai contoh, misalnya pedagang-pedagang itu bebas. Pedagang-pedagang kaki lima, warteg, segala macam yang penjualannya di bawah Rp 500 juta," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah meluncurkan beberapa stimulus ekonomi. Diantaranya, untuk Rumah Tangga, Pekerja dan UMKM.
Pertama, untuk Rumah Tangga diantaranya: Bantuan pangan/beras untuk dua bulan Januari-Februari 2025, bagi 16 juta penerima bantuan pangan (PBP), mendapatkan 10 Kg per bulan.
Kemudian, PPN DTP 1% untuk tepung terigu, gula industri dan minyak kita. Lalu, pelanggan listrik dengan daya 2.200 VA atau lebih rendah diberikan diskon listrik 50% selama dua bulan (Januari-Februari 2025).
Kedua, untuk Pekerja: atau Pekerja yang mengalami PHK dengan perbaikan kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ketiga, UMKM: atau perpanjangan masa berlakunya PPh final 0,5% dari omzet sampai dengan tahun 2025. Untuk UMKM dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun sepenuhnya dibebaskan dari PPh tersebut.
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Wamenperin Targetkan 30 Juta UMKM Masuk ke Pasar Digital
Next Article Dorong UMKM Mapan! Business Development Services Berikan Edukasi Ekspo