Soal PPN, Staf Sri Mulyani Bilang RI Lebih Murah Hati dari Vietnam

1 month ago 16

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan memberlakukan tarif PPN sebesar 12% berlaku umum mulai 1 Januari 2025. Tarif PPN ini hanya berlaku bagi barang mewah. Penerapan ini dipastikan tetap memperhatikan azas keadilan.

Adapun, konsep barang mewah selama ini mengacu kepada ketentuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Di tengah kenaikan ini, ternyata negara tetangga Vietnam, justru menurunkan tarif menjadi 8% dari 10% sejak pemotongan PPN saat pandemi Covid-19.

Hal ini memicu pertanyaan, mengapa Indonesia tidak bisa mengikuti jejak Vietnam?

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio N. Kacaribu mengatakan PPN di Vietnam sangat terbatas pembebasannya, lalu Vietnam tidak ada belanja perpajakan.

"Jadi kalau kita belanja perpajakan tadi sudah saya tunjukkan PPN saja Rp 265,6 triliun, Vietnam enggak ada itu, jadi belanja perpajakan kita, insentif PPN kita jauh lebih besar daripada yang diberikan Vietnam," papar Febrio saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024).

Febrio juga menuturkan pajak bahan makanan di Vietnam itu pajaknya 5%, sementara itu Indonesia tidak mengenakan pajak pada bahan makanan alias 0%. Jika dilihat secara detil, kata Febrio, Indonesia sebenarnya lebih murah hati dibandingkan Vietnam.

"Jadi kalau ditanya insentif perpajakan apalagi insentif PPN khususnya itu indonesia jauh lebih generous daripada Vietnam jadi Vietnam pasti mereka mungkin melihat kondisi perekonomian yang mereka butuhkan, tapi dari segi jumlah insentif yang diberikan pemerintah Indonesia beri jauh lebih banyak memberikan dari Vietnam," ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meyakini perbedaan tarif PPN itu tidak akan mempengaruhi daya saing Indonesia terhadap Vietnam. Airlangga juga menegaskan, kebijakan PPN 12% akan diumumkan secara detil pada Senin pekan depan, diiringi dengan pemberian paket kebijakan ekonomi berupa insentif fiskal dan non fiskal.

"Tidak (pengaruhi daya saing). PPN itu kan untuk barang yang sudah ada," tegasnya beberapa waktu lalu.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Sri Mulyani: Negara Bebaskan PPN Beras-Listrik Rp265,6 Triliun

Next Article Tak Ada Pembatalan, PPN Naik Jadi 12% di 2025 Sesuai UU!

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|