Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan, UMKM yang menjalankan usaha dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) atau PPh 0% mulai 1 Januari 2024 mendatang.
Maman menjelaskan, para pedagang kaki lima hingga usaha warung makan skala kecil seperti warteg (warung tegal) tidak akan dikenakan PPh selama omzetnya masih di bawah 500 juta per tahun.
"Jadi tidak diberikan beban sama sekali. Sebagai contoh, misalnya pedagang-pedagang itu bebas. Pedagang-pedagang kaki lima, warteg, segala macam yang penjualannya di bawah Rp 500 juta," terang Maman usai Konfrensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi Untuk Kesejahteraan Masyarakat, Senin (16/12/2024).
Sementara itu, pihaknya juga masih memberlakukan PPh 0,5% bagi UMKM yang memiliki omzet mencapai Rp 4,8 miliar selama 7 tahun. Dia mencontohkan, UMKM yang sebelumnya sudah menjalankan PPh 0,5% selama 2 tahun, maka masih memiliki sisa waktu 5 tahun untuk mendapatkan kebijakan 7 tahun.
Sedangkan, untuk usaha yang sudah menjalankan PPh 0,5% selama 7 tahun akan diberikan waktu tambahan selama 1 tahun untuk persiapan menumbuhkan usahanya.
"Nah, namun yang ingin saya sampaikan kebijakan hari ini, kebijakan PPH 0,5% ini diberikan tambahan waktu 1 tahun kepada UMKM-UMKM kita yang sudah menjalankan program ini selama 7 tahun. Jadi kita berikan dulu nih waktu tambahan 1 tahun sampai akhir 2025 agar mereka tetap masih kita berikan kesempatan untuk mempersiapkan diri, naik kelas, dan tumbuh," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah meluncurkan beberapa stimulus ekonomi. Diantaranya, untuk Rumah Tangga, Pekerja dan UMKM.
Pertama, untuk Rumah Tangga diantaranya: Bantuan pangan/beras untuk dua bulan Januari-Februari 2025, bagi 16 juta penerima bantuan pangan (PBP), mendapatkan 10 Kg per bulan.
Kemudian, PPN DTP 1% untuk tepung terigu, gula industri dan minyak kita. Lalu, pelanggan listrik dengan daya 2.200 VA atau lebih rendah diberikan diskon listrik 50% selama dua bulan (Januari-Februari 2025).
Kedua, untuk Pekerja: atau Pekerja yang mengalami PHK dengan perbaikan kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ketiga, UMKM: atau perpanjangan masa berlakunya PPh final 0,5% dari omzet sampai dengan tahun 2025. Untuk UMKM dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun sepenuhnya dibebaskan dari PPh tersebut.
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Wamenperin Targetkan 30 Juta UMKM Masuk ke Pasar Digital
Next Article Dorong UMKM Mapan! Business Development Services Berikan Edukasi Ekspo